Berdasarkan Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor OT.001/PERKA.122/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Sandi Negara, Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg) mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintah di bidang persandian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam melaksanakan tugas tersebut, Lemsaneg menyelenggarakan fungsi:
- Pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang persandian;
- Koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas lemsaneg;
- Fasilitas dan pembinaan terhadap kegiatan instansi pemerintah di bidang persandian;
- Penyelenggaraan pembinaan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum, ketatausahan, organisasi dan tata laksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, hukum, persandian, perlengkapan dan rumah tangga.





0 komentar:
Posting Komentar